THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Halaman

visitors

Senin, 26 Maret 2012

KEADILAN + HATI NURANI

Pernahkah terlintas dalam benak kita mengenai hukum yang berjalan di Indonesia? Apakah dilaksanakan dengan baik tanpa memandang status warga negara? Atau apakah materi dan kekuasaan masih membayangi penegakkan hukum Indonesia? Apakah para hakim yang memiliki hati nurani dan menjatuhkan vonis sesuai dengan kesalahan tersangka?
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Paragraf di atas adalah sedikit kutipan dari akun facebook Polres Sidoarjo. Berita di atas adalah mengenai  proses pengadilan seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Pihak penuntut tetap bersikukuh menuntut nenek tersebut agar bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya. Si nenek jelas bersalah dan hakim pun menjatuhkan vonis kepada sang nenek yaitu denda sebesar 1 juta rupiah dan penjara 2,5 tahun bila tidak bisa membayarnya. Pihak penuntut jelas senang dengan keputusan tersebut tapi kemudian sang hakim melepas toganya dan memasukkan uang sebesar 1 juta rupiah ke dalamnya. Kemudian ia mengatakan seluruh orang yang menghadiri sidang tersebut pun bersalah dengan membiarkan seseorang kelaparan dan harus mencuri karena cucunya kelaparan. Semua orang yang berada dalam ruang sidang itu di denda masing-masing 50 ribu rupiah termasuk manajer yang menuntut si nenek. Hasil dari pengumpulan denda berjumlah 3,5 juta rupiah yang dipakai untuk membayar denda yang dijatuhkan kepadanya dan membawa pulang uang yang tersisa.
Dari berita ini, ternyata masih ada keadilan di Indonesia. Nenek yang harusnya diperhatikan oleh para warga mampu justru harus disidang hanya karena mencuri singkong untuk cucunya. Seorang hakim tanpa melakukan pengecualian hukum tetap menjatuhkan vonis namun tetap mempunyai hati nurani. Ia seakan mendenda dirinya sendiri karena memvonis seorang nenek yang seharusnya ia bantu dengan memberi 1 juta rupiah atas kemauannya sendiri dan mendenda para peserta sidang hanya 50 ribu rupiah. Contoh kecil yang harusnya bisa menjadi acuan para hakim lain di Indonesia untuk tetap bertindak sesuai hukum namun juga tetap memiliki hati nurani.

0 komentar: